DPC PPP Lombok Usulkan Pergantian Antar Waktu DPRD ,Karena Tersandung Kasus

tekatnew | 2 September 2025, 23:31 pm | 16 views

TKN Lombok – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lombok Tengah telah mengajukan permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Nursai dengan M. Sahiburrahman. Praya, 2 September 2025.

Permohonan ini diajukan karena Lalu Nursai dan Sahabudin tersandung kasus dan telah ditetapkan oleh putusan Pengadilan Negeri (incrah), serta Haji Jumedan dan Muhammad Najib Daud Muhsin telah mengundurkan diri dari Partai PPP pada Mei 2024.

DPC PPP Kabupaten Lombok Tengah telah mengusulkan penggantian Lalu Nursai dengan M. Sahiburrahman dari Dapil IV (Praya Barat – Praya Barat Daya). Permohonan ini telah dilengkapi dengan dokumen pendukung, termasuk putusan pengadilan negeri Praya dan surat pengunduran diri dari Haji Jumedan dan Muhammad Najib Daud Muhsin.

Surat permohonan PAW itu ditandatangani oleh Ketua DPC PPP Loteng H. Mayuki S. Ag. dan Sekretaris Ahmad Sukandi M. Pdi (28 Juni 2025). DPC PPP Kabupaten Lombok Tengah berharap DPP PPP di Jakarta dapat memberikan rekomendasi untuk pengajuan PAW ini.

Dengan demikian, proses pergantian antar waktu dapat dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
M. Sahiburrahman yang dikonfirmasi faktantb. com (2/9) membenarkan bahwa dirinya yang usulkan menjadi PAW PPP Dapil IV Loteng sebagimana surat DPC PPP Loteng ke DPP PPP tertanggal 28 Juni 2025 nomor 005/DPC-PPP/S-2/VI/2025 namun hingga saat ini masih menunggu SK PAW dari DPP PPP Jakarta.

“Ini bukti Surat Permohonan PAW nya” kata Sahiburrahman ke faktantb. com di Penujak, Selasa, 2 September 2025.
Sementara Ketua DPC PPP Loteng H. Mayuki yang konfirmasi dibeberapa kesempatan selalu mengatakan lagi menunggu arahan atau petunjuk dari DPP PPP di Jakarta.”Lagi menunggu arahan, petunjuk dari DPP PPP” jelasnya ( Red )

Berita Terkait