Purnawiyata SDN 2 Klepu Di Warnai Pungutan Yang Memberatkan Wali Murid . ‎ ‎

tekatnew | 3 July 2025, 21:21 pm | 37 views



‎TKN Ponorogo – Purnwiyata yang di gelar pada Hari Rabu 25 Juni 2025 bertempat di halaman Sekolah SDN 2 Desa Klepu Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur yang jumlah muridnya sebanyak 50 murid jumlah keseluruhan kelas 1 sampai kelas 5 di warnai pungutan liar yang memberatkan wali murid.


‎Pasalnya adanya pungutan yang terlalu besar berkisaran Rp.600.000 untuk kelas 6 dan untuk kelas 1 sampai kelas 5 sebesar 150.000 ,dengan dalih untuk kenang kenangan berupa uang kepada kepala Sekolah ,dan sedangkan 150 untuk kusumsi ,hal ini di jelaskan oleh wali murid yang tidak mau di sebut jati dirinya. Kamis 4 Juli 2025


‎Sedangkan menurut keterangan dari salah satu guru di sekolah Kamis 4 Juli 2025 , Eka mengatakan adanya tarikan dari wali murid itu untuk memberikan penghargaan berupa barang kepada kepala sekolah ,dan untuk tarikan kelas 1-5 yang nilainya kurang dari Rp 200.000, untuk keperluan punawiyata.

‎Media yang bergabung di Organisasi MIO Media independen Online Indonesia ini mau konfirmasi kepada kepala Sekolah Supriyanto sedang tidak ada di tempat , menurut guru tersebut Bapak kepala Sekolah sedang sakit tidak bisa di ganggu katanya.


‎Padahal sudah jelas secara aturan dari pemerintah bahwa , Pungutan uang untuk acara perpisahan (purnawiyata) di sekolah dasar (SD) oleh wali murid tidak diperbolehkan, terutama jika acara tersebut bukan bagian dari kegiatan belajar mengajar. Sekolah dan komite sekolah tidak boleh memfasilitasi penarikan pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali.

‎Penjelasan:
‎Larangan Pungutan:
‎Kegiatan perpisahan atau wisuda siswa bukan merupakan bagian dari kegiatan belajar mengajar, sehingga sekolah tidak boleh menarik pungutan dari siswa atau orang tua/wali.


‎Permendikbud No 44 Tahun 2012 dan No 75 Tahun 2016
‎Lebih lanjut, berikut sejumlah larangan pungutan sekolah berdasarkan Permendikbud No 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No 75 Tahun 2016:

‎Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
‎Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik


‎Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
‎Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.


‎Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid
‎Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.


‎Ombudsman meminta pihak yang mengetahui adanya dugaan pungutan liar di sekolah untuk melapor ke Ombudsman di nomor 1500-535 atau OJK di 157. (*)

Berita Terkait