

TKN Ponorogo – Peraturan yang mengatur Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) meliputi:
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018
PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan ini meliputi pengumpulan data fisik dan yuridis tanah. Pelaksanaan PTSL
Diselenggarakan oleh Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Adapun Keputusan Bersama 3 Menteri, yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
“Soal biaya, untuk wilayah Jawa dan Bali, sebesar Rp 150 ribu. Biaya ini digunakan untuk persiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan atau desa,” terangnya.
Lain seperti program PTSL Di Desa Bandaralim Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur.
kisaran berapa biaya nya , menurut keterangan Suyanto Kepala Desa Bandaralim di rumahnya Rabu 9 April 2025 mengatakan bahwa program PTSL Desa Bandaralim kuota pemohon sebanyak 400 pemohon . Sedangkan biayanya sebesar Rp 400.000 , itupun sementara masih di talangi pokmas , sebagian pemohon sudah membayar dan sebagian belum membayar
Jadi total pembiayaan keseluruhan dari jumlah 400 pemohon / bidang sebesar Rp 160.0000 ( Seratus Enam Puluh Juta )
Dan saat ini untuk prosesnya pengukuran sudah tinggal menuggu proses untuk pemberkasan , tandasnya
Kepala Desa Suyanto berharap program ini cepat selesai dan bermanfaat pada masyarakat. (Team )
