

TKN Magetan – Polres Magetan menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasil Operasi Pekat Semeru 2025 yang berlangsung selama 14 hari yang di laksanakan Kamis 20 – Maret 2025
Operasi ini bertujuan untuk mengantisipasi pelanggaran hukum dan penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban selama momen di bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Wakapolres Magetan, Kompol Dodik Wibowo mengapresiasi terhadap pemusnahan barang bukti hasil operasi, terutama minuman keras (miras) yang ilegal.
“Terima kasih untuk pemusnahan miras. Ini adalah hasil dari Operasi Pekat Semeru 2025, yang merupakan kegiatan imbangan untuk mengantisipasi pelanggaran dan penyakit masyarakat menjelang Idul Fitri,” ujarnya.
Dari operasi ini, Polres Magetan musnahkan sebanyak 620 botol miras yang terdiri dari anggur merah dan arak jowo ( arjo) Selain itu, guna menjaga ketertiban lalu lintas.
Petugas polres Magetan juga menyita 40 unit knalpot brong yang kerap digunakan kendaraan bermotor dan dianggap mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Terkait aturan knalpot brong, Wakapolres menegaskan bahwa meskipun operasi resmi telah berakhir, penegakan hukum akan terus dilakukan.
Denda bagi pelanggar tetap berlaku. Walaupun tidak ada operasi khusus, penegakan hukum terhadap knalpot brong tetap dilaksanakan,” tambahnya.
Polres Magetan berharap dengan adanya operasi ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga perayaan Idul Fitri dapat berjalan dengan baik , aman dan kondusif. ( Sri )
