

TKN Ponorogo – Pembangunan Pavingisasi blok jalan Dukuh Krajan RT 04 RW 02 Desa Semanding Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur. perlu di pertanyakan.
Sesuai dengan informasi yang didapatkan oleh media ini pembangunan paving blok itu sempat sebagian paving ambles , namun hingga media ini ke lokasi sudah ada perbaikan ,atau sudah tidak ada yang ambles.
Sesuai dengan prasasti atau papan nama pembangunan , dengan anggaran Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp 276.017 .800. di gunakan pembangunan pavingisasi jalan , dengan panjang paving jalan 500 meter dan lebar 4 meter.
Untuk gambaran saja, dengan skala anggaran maksimal misalkan Harga Paving permeternya
Rp 80.000 × 2000 = Rp 160.000.000.
Urug 700.000 × 25 = 17.500.000
Pekerja 110.000 × 6 = Rp 66.000
Rp 660.000 × 45 = Rp 29.700.00
Semen 50 × Rp 65.000 = Rp 3.250.000.
Makan 60 × 45 = Rp 2.700.000
Pasir cor 10 × Rp 8 000 000 = Rp 8.000.000.
Total penggunaan dana dalam pembangunan tersebut sebagai gambaran sementara menghabiskan biaya Rp 221.150.000. Hal ini merupakan prekdisi sumber masyarakat ,tentang biaya yang di gunakan.Padahal anggaranya sebesar Rp 276.017.800 , di mungkinkan sisa masih banyak dan anggaran tersebut di kemanakan ?
Sumber lain masih dalam peserta keterlibatan selaku pekerja dan enggan di sebutkan namanya , mengatakan untuk harga paving itu sekitar Rp 60.000 permeternya ,dan awalnya pekerja sebanyak 6 orang , setelah pekerjaan mencapai 50% ada yang berhenti dari pekerjaan dengan alasan merasa tidak nyaman,jadi hingga proyek Pasang paving itu selesai hanya di kerjakan oleh 5 orang saja , dengan biaya upah tukang 110.000 sedangkan kuli di bayar upah Rp 100.000.
juga dengan hal yang sama di sampaikan oleh salah satu pekerja pembangunan paving yang tidak mau namanya di sebutkan , juga berkomentar sisa dana anggaran tersebut di kemanakan ,” tegasnya.
Sebelum berita ini terpublikasikan untuk lebih jelasnya media ini juga sudah berusaha menghubungi Kamituwo selaku TPK tim pelaksana kegiatan , untuk di konfirmasi mungkin kebutuhan material cor dan lain sebagainya , Kamituwo tidak ada respon ketika di hubungi melalui telpon WhatsApp – nya.
Juga media ini mendatangi kantor Desa, Jumat 10 Juli 2025 ,untuk mau konfirmasi ,namun Sekdes maupun kepala Desa kebetulan sedang tidak ada di tempat .
Menurut keterangan pekerja lainya yang juga keberatan di sebut namanya mengatakan bahwa Oknum BPD ada yang terlibat dengan pekerjaan Proyek tersebut , bahkan menjadi tukang pasang paving , padahal sudah jelas ada UUD Anggota BPD tidak boleh menjadi pelaksana proyek.
Mengacu Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 mengatur bahwa anggota BPD tidak boleh menjadi pelaksana proyek desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang untuk menjadi pelaksana proyek desa.
Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dan memastikan bahwa BPD dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan desa dengan baik dan obyektif.
Dan media ini juga berusaha menghubungi Sekdes Semanding untuk di konfirmasi ,juga tidak ada respon ,sampai menghubungi kepala Desa pun juga tidak ada respon , melalui via WhatsApp – nya, hingga berita ini di di naikan publikasi , guna untuk di kusumsi publik.
Di sisi lain dengan adanya pembangunan paving tersebut ,juga ada kerusakan Talut menjadi ambrol ,akibat kesalahan teknik pemasangan paving ,dan sampai saat ini belum adanya perbaikan.( red )
