KESEPAKATAN PEMBATASAN WILAYAH KOTA DAN KABUPATEN MADIUN

tekatnew | 30 April 2025, 19:48 pm | 24 views

TKN Madiun – Sebagai upaya menjaga keharmonisasi dan kejelasan wilayah yang lebih akurat , pemerintah Kota dan Kabupaten Madiun

Membuat kesepakatan untuk penarikan batas – batas wilayah ,yang di laksanakan pada hari Rabu 30 April 2025 yang bertempat di aula Gedung Bakorwil 1 Madiun.

Dalam acara ini di hadiri oleh Walikota Madiun Drs.H.Maidi,S.H,M.M,M.Pd,Bupati H.Hari Wuryanto,S.H,M.Ak,ketua Badan Koordinasi Wilayah(Bakorwil) R.Heru Wahono Santoso,serta ketua Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur Dr.Lilik Pudjiastuti,S.H,M.H,

Dr.Lilik Pudjiastuti,S.H,M.H, telah memberikan apresiasi dan menyepakati pemutakhiran batas wilayah antara Kota Madiun dengan Kabupaten Madiun yang terkena Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dalam hal ini sebagai bentuk kesepakatan atau MoU adalah Penandatanganan dari kedua belah pihak masing – masing kepala instansi atau kepala wilayah,yang nanti sebagai dokumen dan akan di kirim ke Mendagri selaku pemerintah pusat

Penandatanganan ini merupakan langkah strategis dalam rangka penataan wilayah dan kepastian hukum di Pemerintahan Madiun.

Awalnya sebelum diadakan penandatangan kesepakatan, pemerintah pusat sudah melakukan pengecekan selama enam kali. Baik dari segi manual dan menggunakan alat elektronik yang canggih.

Dalam sambutannya, Wali Kota Madiun Drs.H.Maidi,S.H,M.M,M.Pd menyampaikan bahwa kesepakatan ini tidak hanya menyangkut batas fisik, tetapi juga menunjukkan semangat kolaborasi dan menjalin komunikasi yang baik. dan merupakan bentuk komitmen bersama agar tidak ada tumpang tindih kewenangan ,sehingga pelayanan masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan bisa menyejahterakan masyarakat.

Dengan begitu, pelaksanaan penandatangan penarikan wilayah menjadi langkah awal penataan pembangunan Kota dan Kabupaten Madiun bisa terarah secara hukum. Kejelasan batas wilayah juga akan mempermudah proses perencanaan, pelaksanaan pembangunan, hingga pengawasan, baik oleh Pemerintah Kota maupun Kabupaten.

Selain itu kesepakatan ini dapat mempercepat pembangunan ,oleh karena itu, dengan adanya penandatangan dapat memberikan batas yang jelas untuk pengembangan pembangunan di wilayah perbatasan. masing ,- masing.

“Kesepakatan ini menjadi batasan dalam membangun wilayah. Dengan begitu, dalam pembangunan akan terjadi kolaborasi dalam menata wilayah dari beberapa daerah antar. Kota dan kabupaten .

Wali kota Madiun Drs Maidi SH MM.Mpd . berharap, semoga kesepakatan ini menjadi pondasi awal bagi terciptanya tata pemerintahan yang lebih baik dan menjadikan pelayanan publik yang semakin baik dan merata. (Sri) / Ayu)

Berita Terkait