

TKN Ponorogo – Luar Biasa Kepala Sekolah SMK PGRI Ponorogo Korupsi Dana BOS 25 Milyar .Yang saat ini Kejari Ponorogo menetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo, Syamhudi Arifin, menjadi tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah mulai tahun 2019 hingga 2024 Pada hari Senin 28 April 2025.
Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melengkapi dua alat bukti, salah satunya bus pariwisata yang dibeli dari dana hasil korupsi tersebut.
Setelah ditetapkan tersangka, Syamhudi langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo untuk 20 hari ke depan. Menurutnya selama pemeriksaan, tersangka kooperatif menjawab seluruh pertanyaan dari penyidik.
Selain itu Kasi Intel Agung Riyadi mengatakan penyidikan masih terus berlangsung di kembangkan ,dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka dalam kasus perkara ini, tentang penyelewengan anggaran dana BOS .
Tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red)
